Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Sekretariat Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/17 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SE CUTI BERSAMA 2026
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebagai pedoman dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diambil. SE CUTI BERSAMA 2026
Sebagai unit pelayanan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Puskesmas Kalikajar tetap berkewajiban memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, selama periode hari libur nasional maupun cuti bersama, pengaturan penugasan pegawai dilakukan melalui sistem piket atau penjadwalan bergiliran, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap dapat diberikan secara optimal. SE CUTI BERSAMA 2026
Selain itu, seluruh pegawai diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi ketentuan jam kerja, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dilakukan guna menjaga kualitas pelayanan publik serta memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Puskesmas Kalikajar juga mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menjaga keamanan lingkungan kantor selama periode libur serta menggunakan sarana dan prasarana perkantoran secara bijak dan bertanggung jawab.
