

UPTD Puskesmas Kalikajar melalui Klaster Manajamen Membuat Standar pelayanan Publik dengan huruf braille dengan fasilitas ini diharapkan untuk kelompok rentan terutama tuna netra bisa mengetahui Standar Pelayanan Publik yang ada di UPTD Puskesmas Kalikajar hal ini dilakukan guna memenuhi standar Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan , peraturan ini bertujuan menciptakan pelayanan publik yang adil, non-diskriminasi,nyaman ,mudah dan setara bagi kelompok rentan dengan fokus pada lima aspek utama yaitu aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak serta sumber daya manusia yang kompeten. Pemantauan Evaluasi dan Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dilakukan satu tahun sekali oleh Organisasi Dan Tata Laksana Setda Kabupaten Purbalingga.
